Beranda / Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas, FPRB, Jaga warga serta Linmas Melaksanakan Patroli Dan Larangan Petasan

Babinsa Bersama Bhabinkamtibmas, FPRB, Jaga warga serta Linmas Melaksanakan Patroli Dan Larangan Petasan

Pandak_Babinsa Koramil 16/Pandak Kodim 0729/Bantul, Serda Mulyono bersama Bhabinkamtibmas, FPRB, Jaga warga serta Linmas desa Gilangharjo Kapanewon Pandak melaksanakan patroli dan himbauan kepada masyarakat untuk tidak bermain petasan, terutama saat bulan ramadhan sampai dengan hari raya idul fitri, Kamis malam 30 Maret 2023.

Untuk menghindari hal tersebut Babinsa, Bhabinkamtibmas, FPRB, Jaga warga serta Linmas desa Gilangharjo, melaksanakan apel bersama yang diambil oleh kades Gilangharjo Drs. H. Pardiyono dilanjutkan dengan patroli dan himbauan kepada warga masyarakat, untuk tidak bermain atau menyalakan petasan / kembang api yang mengandung bahan peledak, pada saat sesudah sholat isya, taraweh serta sesudah sholat subuh.

Dikatakan Serda Mulyono, selain mengganggu kenyamanan masyarakat secara umum, bermain petasan juga dinilai membahayakan keselamatan, dan suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu masyarakat yang tengah melaksanakan istirahat, himbauan yang kami laksanakan tersebut disambut baik oleh para tomas, toga, toda, yang juga sangat setuju dengan apa yang kami lakukan, kami berharap nantinya masyarakat desa Gilangharjo dapat mematuhi himbauan yang kami sampaikan, imbuhnya.

Bapak Anta selaku tokoh masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, FPRB, jaga warga dan linmas tersebut, semoga kegiatan seperti ini bisa dilakukan secara rutin, sehingga warga masyarakat bisa merasakan aman dan nyaman, ungkapnya.

Sementara itu Aipda Rudi S selaku Bhabinkamtibmas desa Gilangharjo menyampaikan kepada masyarakat “barang siapa memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon atau bahan peledak lainnya diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, sebagaimana dimaksut dalam pasal 187 KUHP”

Petasan/mercon dilarang, tidak boleh diperjual belikan maupun digunakan, apabila ada warga masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan tersebut akan kami tindak tegas, pungkasnya.