Beranda / Pembinaan Satuan / Kendaraan Bermotor Anggota Kodim Bantul Diperiksa Denpom IV/2 Yogyakarta

Kendaraan Bermotor Anggota Kodim Bantul Diperiksa Denpom IV/2 Yogyakarta

Bantul-Komitmen TNI terkait kenalpot brong terus dilakukan, salah satunya dengan melaksanakan pemeriksaan kendaraan baik dinas maupun pribadi yang dipakai oleh Prajurit dan PNS Kodim 0729/Bantul yang dilakukan oleh Detasemen Polisi Militer IV/2 Yogyakarta bekerjasama dengan Provost dan Staf Intelijen Kodim, Senin (08/01/2024).

Pemeriksaan itu bertujuan, salah satunya, untuk mencegah penggunaan knalpot brong pada sepeda motor anggota TNI maupun PNS di lingkungan Kodim 0729 Bantul.

Kasdim 0729/Bantul Mayor Cba Suryadi saat mendampingi serta menyambut Tim dari Polisi Militer yang melakukan pemeriksaan dan pengecekan surat kelengkapan kendaraan serta kondisi knalpot meminta seluruh anggota Kodim Bantul untuk tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motor mereka.

“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu. Selain itu, ke mana pun berkendara jangan lupa selalu pakai helm dan bawa surat surat kelengkapan,“ kata Kasdim

Ia juga menegaskan sepeda motor yang dimodifikasi menggunakan knalpot brong melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Penggunaan knalpot brong bisa dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. “Saya berharap seluruh prajurit, PNS, maupun keluarga besar Kodim 0729 Bantul tidak menggunakan knalpot brong. Selain bising juga dapat mengganggu ketenangan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Pemeriksaan kendaraan Personel Kodim 0729 Bantul beserta kendaraan Babinsa terkait knalpot brong dan kelengkapan surat kendaraan itu menyikapi perintah Panglima Kodam IV/Diponegoro tentang ketertiban penggunaan knalpot sepeda motor agar menggunakan sesuai dengan standar.