Beranda / Pembinaan Satuan / LAFKI Gelar Survei Akreditasi di Klinik Pratama Kartika 0729 Bantul

LAFKI Gelar Survei Akreditasi di Klinik Pratama Kartika 0729 Bantul

Bantul – Dandim 0729 Bantul, Letkol Inf Arif Hermad, S.I.P., M.M. didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXX Dim 0729 Koorcab Rem 072 PD IV/Diponegoro Ny. Anie Arif Hermad menyambut kedatangan Tim Survei Akreditasi Klinik (LAFKI) dilakukan oleh dr. Wisnu Murti Yani, M.Sc Dan dr Wiji Astuti, S.ST,MKM di Klinik Pratama 0729 Bantul Jl. Parangtritis Jl. Tarudan No.5, Tarudan, Bangunharjo, Kec. Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Sabtu 21/10/2023).

LAFKI atau Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia merupakan sebuah lembaga independen yang bertujuan untuk memberikan penilaian dan jaminan terhadap fasilitas kesehatan di Indonesia dengan tujuan peningkatan mutu dan keselamatan pasien menuju Indonesia Sehat.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Tranfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, setiap klinik wajib dilakukan akreditasi.

Akreditasi Klinik adalah merupakan suatu mekanisme regulasi yang tujuannya adalah untuk mendorong upaya peningkatan kinerja serta mutu pelayanan Klinik yang dilakukan oleh lembaga independen yang telah diberikan kewenangan oleh Kemenkes (Kementerian Kesehatan) Republik Indonesia.

Upaya peningkatan mutu klinik melalui penyelenggaraan akreditasi ini katanya, diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan di klinik.